Ekonomi

RESMI DIROMBAK! Bukan Lagi 6,5%, Ini Bocoran Perhitungan Upah Minimum UMK 2026 yang Wajib Diketahui Buruh!

Berkah Lumintu - Friday, 21 November 2025 | 03:00 PM

Background
RESMI DIROMBAK! Bukan Lagi 6,5%, Ini Bocoran Perhitungan Upah Minimum UMK 2026 yang Wajib Diketahui Buruh!

Bocoran Perhitungan UMP 2026 Dirombak: Kebutuhan Hidup Layak & Alpha Lebih Luas Jadi Kunci

LINTAS BANTUAN -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan rencana perombakan total pada metode perhitungan upah minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Perubahan besar ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang pengupahan ini akan fokus pada satu amanat kunci MK: Upah minimum harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh.

Disparitas Upah Dipersempit, Tak Ada Lagi Angka Tunggal

Perhitungan UMP 2026 dipastikan akan berbeda drastis dengan UMP 2025 yang diputuskan naik serentak sebesar 6,5% dan diumumkan langsung oleh Presiden. Menurut Menaker Yassierli, mulai tahun 2026, tidak akan ada lagi angka tunggal yang menjadi acuan kenaikan UMP secara nasional.

Langkah ini diambil untuk mempersempit disparitas upah antar daerah. Provinsi atau Kabupaten/Kota yang memiliki pertumbuhan ekonomi tinggi akan diizinkan menetapkan upah yang lebih tinggi dibandingkan daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang rendah.

"Jadi tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi," jelas Yassierli.

Perubahan pada Indeks Alpha dan KHL

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, membeberkan bocoran teknis perombakan rumus.

Salah satu variabel yang diubah adalah alpha atau indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Alpha Diperluas: Jika pada PP sebelumnya rentang nilai alpha adalah 0,10 sampai dengan 0,30, kini nilai tersebut akan disesuaikan. "Kita mempertimbangkan ada perluasan alpha sesuai amanat MK. Jadi tidak lagi 0,1 sampai 0,3, naik sedikit," ujar Indah.

KHL sebagai Adjustment: Meskipun variabel dasar dan rumusan penetapan UMP tetap sama dengan regulasi sebelumnya, Indah menyebut bahwa penyesuaian nilai alpha ini harus mempertimbangkan KHL. KHL inilah yang menjadi pembeda utama dalam penetapan upah tahun 2026 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Dengan adanya perubahan ini, kewenangan Dewan Pengupahan daerah juga akan diperkuat. Selanjutnya, UMP akan diumumkan oleh para kepala daerah masing-masing, bukan lagi melalui pengumuman terpusat. Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan keadilan upah yang lebih baik dan sesuai dengan kondisi ekonomi riil setiap daerah.***

Popular Article