Ekonomi

Cek Jadwal Resmi! UMP dan UMK Jabar 2026 Diumumkan Hari ini, Ini Bocoran Batas Waktu Penetapannya

Berkah Lumintu - Friday, 21 November 2025 | 04:30 PM

Background
Cek Jadwal Resmi! UMP dan UMK Jabar 2026 Diumumkan Hari ini, Ini Bocoran Batas Waktu Penetapannya

Jadwal Pengumuman UMP dan UMK 2026: Batas Akhir Penetapan UMP Nasional & UMK Jabar Terbaru

LINTAS BANTUAN -- Menjelang akhir tahun 2025, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 menjadi perhatian utama para pekerja dan pengusaha. Pemerintah akan segera mengumumkan besaran upah yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, penetapan UMP dan UMK tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Jadwal Pengumuman UMP dan UMK 2026

Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat batas waktu maksimal yang harus dipatuhi oleh pemerintah pusat dan daerah:

* Pengumuman UMP 2026: Paling lambat 21 November 2025 (Jumat ini).

* Pengumuman UMK 2026: Maksimal 30 November 2025.

"Dari Pak Menaker penetapan UMP paling lambat 21 November dan UMK 30 November," ujar Firman.

Pengumuman UMP akan dilakukan lebih dahulu secara nasional, kemudian diikuti oleh pengumuman UMK di setiap daerah, termasuk UMK Jawa Barat, setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur.

Faktor Penentu Kenaikan Upah 2026

Besaran UMP dan UMK di setiap daerah dapat berbeda-beda. Mekanisme penetapan upah minimum didasarkan pada formula yang mempertimbangkan beberapa faktor kunci:

1. Kondisi Ekonomi Daerah: Seperti pertumbuhan ekonomi daerah dan data statistik ekonomi.

2. Kesejahteraan Pekerja: Dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

3. Dinamika Pasar: Inflasi, produktivitas tenaga kerja, serta struktur dan kemampuan perusahaan.

Khusus untuk UMK, besarnya boleh melebihi UMP, terutama di daerah pusat ekonomi seperti Bekasi, Karawang, Depok, dan Bandung di Jawa Barat, karena biaya hidup, produktivitas, dan persaingan tenaga kerja yang lebih tinggi.

Tren Kenaikan UMP Jawa Barat Lima Tahun Terakhir

Analisis tren kenaikan UMP Jawa Barat menunjukkan persentase kenaikan yang fluktuatif, dipengaruhi oleh kondisi ekonomi nasional:

2021 Rp 1.810.351 0% (Dampak Pandemi)

2022 Rp 1.841.487 1,72%

2023 Rp 1.986.670 7,88%

2024 Rp 2.057.495 3,57%

2025 Rp 2.191.238 6,50%

Rata-rata persentase kenaikan dalam empat periode terakhir adalah sekitar 4,92 persen. Meskipun serikat buruh mengusulkan kenaikan antara 8 hingga 10 persen, keputusan final UMP Jabar 2026 akan sangat bergantung pada hasil perhitungan formula baru yang menimbang KHL dan inflasi terkini.***

Popular Article