Cek Jadwal Resmi! UMP dan UMK Jabar 2026 Diumumkan Hari ini, Ini Bocoran Batas Waktu Penetapannya
Berkah Lumintu - Friday, 21 November 2025 | 04:30 PM


Jadwal Pengumuman UMP dan UMK 2026: Batas Akhir Penetapan UMP Nasional & UMK Jabar Terbaru
LINTAS BANTUAN -- Menjelang akhir tahun 2025, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 menjadi perhatian utama para pekerja dan pengusaha. Pemerintah akan segera mengumumkan besaran upah yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, penetapan UMP dan UMK tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Jadwal Pengumuman UMP dan UMK 2026
Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat batas waktu maksimal yang harus dipatuhi oleh pemerintah pusat dan daerah:
* Pengumuman UMP 2026: Paling lambat 21 November 2025 (Jumat ini).
* Pengumuman UMK 2026: Maksimal 30 November 2025.
"Dari Pak Menaker penetapan UMP paling lambat 21 November dan UMK 30 November," ujar Firman.
Pengumuman UMP akan dilakukan lebih dahulu secara nasional, kemudian diikuti oleh pengumuman UMK di setiap daerah, termasuk UMK Jawa Barat, setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur.
Faktor Penentu Kenaikan Upah 2026
Besaran UMP dan UMK di setiap daerah dapat berbeda-beda. Mekanisme penetapan upah minimum didasarkan pada formula yang mempertimbangkan beberapa faktor kunci:
1. Kondisi Ekonomi Daerah: Seperti pertumbuhan ekonomi daerah dan data statistik ekonomi.
2. Kesejahteraan Pekerja: Dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
3. Dinamika Pasar: Inflasi, produktivitas tenaga kerja, serta struktur dan kemampuan perusahaan.
Khusus untuk UMK, besarnya boleh melebihi UMP, terutama di daerah pusat ekonomi seperti Bekasi, Karawang, Depok, dan Bandung di Jawa Barat, karena biaya hidup, produktivitas, dan persaingan tenaga kerja yang lebih tinggi.
Tren Kenaikan UMP Jawa Barat Lima Tahun Terakhir
Analisis tren kenaikan UMP Jawa Barat menunjukkan persentase kenaikan yang fluktuatif, dipengaruhi oleh kondisi ekonomi nasional:
2021 Rp 1.810.351 0% (Dampak Pandemi)
2022 Rp 1.841.487 1,72%
2023 Rp 1.986.670 7,88%
2024 Rp 2.057.495 3,57%
2025 Rp 2.191.238 6,50%
Rata-rata persentase kenaikan dalam empat periode terakhir adalah sekitar 4,92 persen. Meskipun serikat buruh mengusulkan kenaikan antara 8 hingga 10 persen, keputusan final UMP Jabar 2026 akan sangat bergantung pada hasil perhitungan formula baru yang menimbang KHL dan inflasi terkini.***
Next News

Kabar Gembira! UMK Pekanbaru 2026 Bakal Naik Rp 183 Ribu, Simak Prediksi Resmi Disnaker!
9 days ago

RESMI TERTUNDA! Pembahasan UMK Medan 2026 Belum Dimulai, Pemko Tunggu Kebijakan KHL dari Pemerintah Pusat!
9 days ago

RESMI DIROMBAK! Bukan Lagi 6,5%, Ini Bocoran Perhitungan Upah Minimum UMK 2026 yang Wajib Diketahui Buruh!
9 days ago

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak: Tren Positif Juku Eja Bertemu Ambisi Badai Pasifik di Liga 1
9 days ago

Di Tengah Perubahan Algoritma, Mediakaya Tawarkan Formula Baru: 40 Konten Harian dan Transparansi Total
14 days ago

Peran Transformasi Digital dalam Meningkatkan Agility dan Inovasi Perusahaan
19 days ago

PKH November 2025 Belum Cair? ini Penyebab dan Solusi Agar Bantuan Langsung Tunai Segera Turun
21 days ago

Bantuan Langsung Tunai Akhir Tahun 2025: BLT Kesra Rp900 Ribu, Beras 20 Kg dan Minyak Goreng untuk KPM
21 days ago

Update Terbaru 5 Bansos Cair November 2025: Ada PKH, BPNT, KKS hingga BLT Kesra Rp900 Ribu
22 days ago

Info Pencairan BPNT Hari Ini: Antara Harap-harap Cemas dan Jempol yang Gak Berhenti Scroll
3 months ago