Ekonomi

Kabar Gembira! UMK Pekanbaru 2026 Bakal Naik Rp 183 Ribu, Simak Prediksi Resmi Disnaker!

Berkah Lumintu - Friday, 21 November 2025 | 04:00 PM

Background
Kabar Gembira! UMK Pekanbaru 2026 Bakal Naik Rp 183 Ribu, Simak Prediksi Resmi Disnaker!

Prediksi UMK Pekanbaru 2026 Naik 5 Persen, Menjadi Rp 3,8 Juta: Disnaker Tunggu Arahan Pusat

LINTAS BANTUAN -- Pekerja di Kota Pekanbaru mendapat kabar baik terkait besaran Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru memproyeksikan kenaikan UMK tahun depan berada di kisaran 5 persen.

Dengan UMK tahun 2025 tercatat sebesar Rp 3.675.937, kenaikan 5% berarti UMK Pekanbaru 2026 diperkirakan mencapai Rp 3.858.937, atau terjadi kenaikan sekitar Rp 183.000.

Kepala Disnaker Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan bahwa angka tersebut masih merupakan perkiraan awal. Penentuan angka resmi baru dapat dilakukan setelah pembahasan mendalam bersama Dewan Pengupahan Kota, yang rencananya akan bertemu pekan depan.

Menanti Rambu-Rambu Baru dari Pemerintah Pusat

Meskipun perkiraan awal sudah ada, Disnaker Pekanbaru masih menunggu arahan dan petunjuk teknis lanjutan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengenai formula perhitungan UMK 2026.

Menurut Jamal, petunjuk teknis dari pemerintah pusat ini sangat krusial dan menjadi dasar penyusunan usulan yang nantinya akan dibawa ke tingkat Provinsi. Hal ini mengingat adanya putusan MK yang mengamanatkan perubahan tata cara perhitungan upah minimum.

"Kami menunggu rambu-rambu dari pusat. Ada kemungkinan teknis penyusunan berbeda dengan tahun sebelumnya," kata Jamal, menekankan bahwa proses penyusunan usulan UMK harus sesuai dengan kerangka regulasi terbaru dari pusat.

Proses Penetapan UMK 2026 oleh Gubernur Riau

Proses penetapan UMK Pekanbaru 2026 memiliki mekanisme yang jelas dan bertingkat. Batas waktu pengajuan harus dipenuhi, sehingga Disnaker harus segera merampungkan penghitungan setelah arahan Kemenaker diterima.

Alur Penetapan:

Disnaker & Dewan Pengupahan Kota melakukan penghitungan dan penyusunan usulan UMK.

Usulan UMK Pekanbaru diajukan ke Pemerintah Provinsi Riau.

Pemprov Riau terlebih dahulu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, yang menjadi acuan dasar.

Keputusan final UMK Pekanbaru ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau.

Abdul Jamal menegaskan, peran Pemerintah Kota Pekanbaru adalah menyusun dan mengajukan usulan yang matang. Keputusan akhir tetap berada di tangan Pemprov Riau. Dengan proses yang kini memasuki tahap awal, koordinasi dengan semua pemangku kepentingan, termasuk perwakilan buruh dan pengusaha di Dewan Pengupahan, akan terus diintensifkan hingga penetapan akhir.***

Popular Article