Ekonomi

Cek PKH Desember 2025 Lewat HP! Cara Daftar Jika Nama Tidak Muncul, Lengkap Besaran Bantuan Terbaru

Arkam - Friday, 05 December 2025 | 05:22 PM

Background
Cek PKH Desember 2025 Lewat HP! Cara Daftar Jika Nama Tidak Muncul, Lengkap Besaran Bantuan Terbaru
Cek Status Penerima Bansos PKH Desember 2025 Lewat HP, Syarat & Cara Daftar Jika Nama Tidak Muncul (kemensos.go.id/)

LINTAS BANTUAN - Menjelang akhir tahun, masyarakat kembali menantikan pencairan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Desember 2025. Bagi penerima lama maupun yang baru mengajukan, pengecekan status PKH kini semakin mudah karena dapat dilakukan langsung melalui HP. Pemerintah menekankan bahwa PKH adalah bantuan bersyarat (Conditional Cash Transfer) yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan melalui dukungan finansial.

PKH sendiri menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan, serta mendorong perubahan perilaku yang lebih mandiri. Program ini mengacu pada amanat sejumlah undang-undang, seperti UU Sistem Jaminan Sosial, UU Kesejahteraan Sosial, hingga UU Penanganan Fakir Miskin.

Kategori Penerima & Indeks Bantuan PKH 2024–2025

Untuk tahun 2024 dan berlanjut ke 2025, pemerintah membagi penerima PKH berdasarkan kategori kebutuhan. Besaran bantuannya dihitung per tahun dan dicairkan secara bertahap:

  • Ibu hamil / nifas: Rp3.000.000 per tahun
  • Anak usia 0–6 tahun: Rp3.000.000 per tahun
  • Anak SD: Rp900.000 per tahun
  • Anak SMP: Rp1.500.000 per tahun
  • Anak SMA: Rp2.000.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun
  • Lansia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun
  • Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10.800.000 per tahun

Pencairan dilakukan setiap 3 bulan, baik melalui Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia, menggunakan buku tabungan, KKS, atau undangan barcode.

Cara Cek Status Penerima PKH Desember 2025 Lewat HP

Masyarakat dapat mengecek status PKH dengan langkah sederhana berikut:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

Ini adalah portal resmi Kementerian Sosial untuk validasi penerima bantuan.

2. Isi daerah domisili

Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai KTP atau lokasi saat ini.

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP

Pastikan penulisan nama sesuai identitas untuk menghindari error.

4. Masukkan kode captcha

Kode harus diisi dengan benar untuk melanjutkan proses.

5. Klik ‘Cari Data’

Hasil akan menampilkan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima PKH, termasuk informasi tahap pencairan terbaru.

Apa Penyebab Nama Tidak Muncul di Data PKH?

Meski memenuhi syarat, tidak semua warga langsung terdaftar. Beberapa penyebab yang umum terjadi:

  • Belum masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • DTSEN adalah basis data baru pengganti DTKS. Jika keluarga belum terdata, otomatis tidak bisa muncul sebagai penerima PKH.
  • Data kependudukan belum valid
  • Perbedaan nama, alamat, atau NIK dapat membuat sistem menolak data.
  • Tidak memenuhi kategori penerima PKH
  • Program ini bersifat bersyarat, sehingga harus memiliki minimal satu komponen seperti ibu hamil, anak sekolah, disabilitas, atau lansia.
  • Tidak lolos verifikasi kelayakan
  • Setiap tahun ada validasi ulang untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Cara Daftar PKH Jika Nama Tidak Muncul di DTSEN

Jika nama Anda belum terdaftar, Anda dapat melakukan pengajuan ulang melalui langkah berikut:

1. Ajukan lewat Aplikasi ‘Cek Bansos’ Kemensos

  • Unduh aplikasi resmi dari Play Store
  • Daftar akun dengan NIK dan KK
  • Ajukan permohonan Usulan Baru PKH
  • Unggah foto KTP, rumah, dan surat keterangan jika diminta

2. Daftar melalui Pemerintah Desa / Kelurahan

Bawa KTP, KK, dan bukti kondisi rumah. Petugas desa akan membantu memverifikasi sebelum mengajukan ke Dinas Sosial.

3. Menunggu Verifikasi & Validasi

Kemensos akan melakukan survei lapangan dan sinkronisasi data dengan DTSEN sebelum memutuskan status kelayakan.

Lembaga Penyalur PKH

Dana PKH disalurkan melalui:

  • Bank HIMBARA (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
  • PT Pos Indonesia
  • Penyaluran bisa berupa tunai, non-tunai (ATM), atau undangan barcode.

***

Popular Article